Mengenai besaran bantuan, kedua lembaga itu menerapkan perhitungan yang sama.
Untuk besaran bantuan yang akan didapatkan dari dana PIP adalah beragam sesuai jenjang yang ditempuh.
Seperti jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450 ribu/tahun. Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750 ribu/tahun.
Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun.
Dicairkan hanya satu kali selama setahun.
Nantinya jika siswa/I tersebut dinyatakan sebagai penerima bantuan ini, mereka akan mengambil langsung bantuan ke bank yang telah ditentukan.
Dengan pengambilan melalui buku tabungan “Simple”.
Syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah siswa pemegang KIP.
Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus (siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan, Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, siswa yang terkena dampak bencana alam, siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya).
Siklus pencairannya adalah 3 kali dalam satu tahun.
Dimana untuk bulan April dikhusukan untuk penerima bantuan yang berasal dari DTKS.
Kemudian, pada bulan Juni dikhususkan untuk kuotamtambahan yang diajukan oleh daerah dan sekolah.