Juga melalui kantor pos untuk beberapa daerah tertentu yang dislaurkan per 3 bulan sekaligus.
Adapun ketentuan bagi pemilik KIS yang nantinya bisa mendapatkan bansos PKH ini, selain namanya ada didalam penambahan kuota yang telah ditetapkan oleh Kemensos nantinya jika ada, haruslah memiliki 4 ciri berikut.
BACA JUGA:Banyak yang Digraduasi, Kemensos Tambah Penerima PKH Baru, Ada Komponen Dengan Dana Rp10 juta Loh
1.Kartu Keluarga Yang Online Dan Padan Dukcapil
Pertama pastikan administrasi kependudukanmu telah lengkap.
Kartu Keluarga haruslah sudah online, dan memiliki barcode pada pojok kanan bawahnya. Dikarenakan semuanya harus padan dan tidak boleh bermasalah didalam data Dukcapil.
Termasuk nomer NIK harus benar, nama mesti sesuai antara KK, dan KTP, serta DTKS, maupun Dukcapil.
2.Kartu Keluarga Yang Masuk Di DTKS
Berikutnya adalah kartu keluarga haruslah masuk kedalam DTKS.
Dikarenakan data kemiskinan yang dipakai oleh Kemensos adalah DTKS yang dikelola Pusdatin.
BACA JUGA:Kemendikbud Segera Bagikan Dana PIP Pelajar Pada Agustus - September Mendatang
Apabila kamu belum terdata ke dalamnya bisa mengajukan melalui 2 cara.
Pertama Online melalui aplikasi usus-sanggah ataupun website cekbansos.go.id.
Lalu untuk pendaftaran secara offline, kamu bisa mengajukan data dirimu yang sudah padan di Dukcapil kepada petugas yang ada didesa/ kelurahan tempatmu tinggal.