1.503 WNA Dideportasi Ditjen Imigrasi Karena Melanggar Izin Tinggal, Data Rilis Semester 1 Tahun 2024

Selasa 09-07-2024,12:29 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% jika dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.

BACA JUGA:Tanpa Noa dan Estella, Coach Mochi Bawa 24 Pemain ke Hongkong Termasuk Trio Abroad Sydney, Katarina dan Kayla

BACA JUGA:Ternyata Ini Hotel Pertama di Palembang, Jadi Rujukan Warga Belanda pada Masa Jayanya

Sekadar informasi, Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam menjadi tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian sanksi adminstratif (TAK) tertinggi sepanjang semester pertama tahun 2024 ini.

Tercatat ada 136 TAK yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Bogor, lalu diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan kantor imigrasi Batam sebanyak 118 TAK.

“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024.

Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” kata Silmy.

BACA JUGA:Bansos PKH, dan BPNT Cair Via Pos Bulan Ini, Sekaligus BLT MRP Rp200rb Langsung 3 Bulan Sekaligus Untuk 3 Krit

BACA JUGA:Kemensos Salurkan 5 Bansos Periode Juli - September, Ada yang Besarannya Capai Rp20.000.000 Per KK

Dalam praktiknya, Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu.

Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni di mana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku cyber crime diamankan. 

“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional.

Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” pungkas Silmy.

 

Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal

 

Kategori :