PALEMBANG, PALPRES.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Lakukan Sosialisasi penyuluhan hukum bahaya judi online kepada kalangan internal dan masyarakat umum.
"Dalam sosialisasi itu dilakukan agar pegawai jajarannya dan masyarakat akan menyebar di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat memahami bahaya judi online serta berpartisipasi aktif mencegah dan memberantasnya," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Rabu.
Dalam keterangannya, untuk melakukan kegiatan tersebut, diturunkan tim penyuluh Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan sosialisasi dan peringatan tentang bahaya judi daring.
Ilham juga menjelaskan sudah menjadi tugas penyuluh hukum untuk memberikan sosialisasi penyadaran hukum kepada semua lapisan masyarakat.
BACA JUGA:Hasil Semifinal Copa America 2024: Kolombia vs Uruguay, 10 Pemain Bawa La Tricolor Melaju ke Final
apalagi sekarang ini pemerintah sedang gencar melakukan pemberantasan judi 'online' yang menimbulkan berbagai permasalahan hukum, ekonomi, dan sosial.
“tentunya Sosialisasi ini perlu dilakukan dalam berbagai kesempatan serta kepada semua lapisan masyarakat dan profesi, " ungkapnya
Ia juga berpendapat Pemahaman dan penyadaran tentang bahaya judi online agar terus dimasifkan
Ia juga menentang, setidaknya ada tujuh bahaya judi yang harus dicegah dan diberantas antara lain kecanduan, memperburuk kondisi keuangan, memicu tindakan kriminal, pelanggaran privasi atau data pribadi, rusaknya hubungan baik dengan keluarga dan pihak lain, merusak masa depan dan risiko pidana.
BACA JUGA:Pengendara Matic di Kayuagung OKI Tabrak Truk Sampah, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Mengungkap Rahasia Weton Rabu Kliwon, Ini Keistimewaannya
"Bahaya akan judi online ini harus terus disuarakan kepada lapisan masyarakat agar tumbuh pemahaman dan kesadaran hukum serta memunculkan semangat kerja sama untuk sama-sama mencegah dan memberantas permainan judi dalam bentuk apapun,” ungkapannya
Ilham juga menjelaskan secara khusus agar semua pegawai/ASN lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel tidak terlibat dan terpengaruh permainan judi 'online'.
"Jika ada ASN terlibat akan ditindak secara tegas dengan sanksi yang berat di samping sanksi hukum dari aparat penegak hukum," ujar Kakanwil Ilham Djaya tegas.