Literasi Keuangan Masih Rendah, Pemicu Tingginya Korban Pinjol Ilegal, Jadi PR OJK

Jumat 12-07-2024,03:27 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

PALPRES.COM- Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini masih jadi pekerjaan rumah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Literasi keuangan yang belum dilakukan secara masif menjadi salah satu penyebab masih banyaknya warga yang terkena jeratan pinjol.

Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan atau SNLIK 2023, inklusi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 75,02 persen.

Sementara untuk literasi keuangan masyarakat mencapai 65,4 persen.

BACA JUGA:WAJIB DICOBA! Ini 5 Cara Menabung yang Benar Menurut Pakar Keuangan

BACA JUGA:BSI Hadirkan Layanan Weekend Banking di 540 Kantor Cabang, Ini Tujuannya

“Literasi keuangan masyarakat masih rendah, ini artinya pemahaman terhadap instrumen keuangan dan lembaga keuangan masih rendah,” ungkap Dr Muhammad Ichsan Hadjri, MM, Pengamat Ekonomi kepada Palpres.com pada 11 Juli 2024.

Literasi keuangan adalah pengetahuan, keterampilan dan keyakinan, yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan. 

Semakin baik literasi keuangan masyarakat, maka semakin tepat guna juga produk keuangan yang bisa dimanfaatkan.

Sedangkan inklusi keuangan merupakan akses keuangan yang tersedia bagi masyarakat umum. 

BACA JUGA:Sinergi Bank Indonesia dan TP2DD, 18 Kabupaten/Kota di Sumsel Sudah Masuk Kategori Pemda Digital

BACA JUGA:Tanpa Perlu ke Bank, Inilah 3 Cara Mengatasi Lupa Kode Akses BCA Mobile

“Indikatornya bisa terlihat dari seberapa banyak jumlah orang yang sudah memiliki akun di bank,” katanya.

Atau seberapa banyak orang yang sudah menggunakan produk jasa keuangan alias pengguna jasa keuangan. 

Semakin tinggi tingkat inklusi keuangan, artinya semakin banyak orang yang dijangkau oleh pelaku jasa keuangan dan sudah mengakses produk jasa keuangan.

Kategori :