Presiden Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Investor Diberikan HGU 190 Tahun

Sabtu 13-07-2024,03:48 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

PALPRES.COM- Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Perpres (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024.

Perpres itu terkait tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Dalam Perpres terbaru tersebut, salah satu poinnya mengatur insentif hingga kemudahan fasilitas perizinan usaha bagi para investor IKN.

Perlu diketahui, jika Presiden Jokowi sudah meneken Perpres No 75 tahun 2024 tersebut pada Kamus, 11 Juli 2024.

BACA JUGA:Hujan Hambat Pembangunan IKN, Menteri PUPR: Mengaspal Harus Pakai Tenda

BACA JUGA:Cantiknya Kota Palembang dari Atas Ampera, Pj Walikota Optimis Wisata Tower Jembatan Ampera Tarik Wisatawan

Salinan beleid dapat dilihat di situs JDIH Kementerian Sekretaris Negara pada Jumat, 12 Juli 2024. 

Sebagai informasi, terbitnya Perpres ini memiliki fungsi untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.

Dalam Pasal 3 menyebut pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.

Kemudian dalam Pasal selanjutnya mengatakan untuk mempercepat pembangunan Otoritas Ibu Kota Nusantara maka bisa menarik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BACA JUGA:IKN Sambut HUT RI, Istana Negara, Hunian ASN dan Air Minum Siap

BACA JUGA:Update Pencairan Bansos di SIKNG Per 11 Juli 2024, PKH dan BPNT Cair, Bagaimana Dengan BLT MRP?

Selain itu, dalam Pasal 9 menyebut jika investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu hingga 95 tahun, yang bisa diperpanjang hingga dua siklus. 

Hal ini berarti para investor bisa memiliki hak untuk usaha tanah yang dikuasai langsung oleh negara di IKN hingga 190 tahun.

Dalam Perpres tersebut juga ikut mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama.

Kategori :