Setelah masuk DTKS, kamu tidak bisa langsung otomatis dapat dana bansos atau menjadi penerima bansos.
Harus menunggu namamu masuk kedalam validasi, dan verifikasi by sysyem oleh Kemensos. Kemudian baru du sah kan sebagai penerima melalui SK (Surat Keputusan).
BACA JUGA: Cek ATM Sekarang, Ada Dana Rp400.000 Masuk Ke ATM KKS Penerima Bansos, Uang Apa Ya?
Untuk masuk ke DTKS, bisa menempuh dua cara.
Pertama melalui online pada aplikasi cekbansos (usul-sanggah).
Bisa juga pada laman www.cekbansos.go.id.
Cukup buat akun, kemudian masukan NIK e-KTP, dan nomor KK (Kartu Keluarga).
Bisa juga cara langsung melalui pihak desa atau kelurahan.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 Cair, KPM Terima Uang 2 Bulan Sekaligus Di Kartu KKS
Dengan cara musdes (musyawarah desa), dan muskel (musyawarah kelurahan).
Setelah itu barulah pihak desa atau kelurahan mengajukan data hasil muskel/musdes tersebut ke dinas terkait, dan kemudian disahkan oleh pemda setempat.
Untuk bansos PKH (Program Keluarga Harapan), disalurkan sesuai lembaga bayar yang dipakai.
Bisa per dua bulan, bisa per 3 bulan. Dimana penerima bisa mendapatkan dana bantuan disesuaikan dengan kategorinya.
Untuk bansos YAPI (Yatim Piatu), dana yang didapat adalah sebesar Rp200.000,- per bulan.