Terkait tentang ASN yang ingin bersaing di Pilkada menjadi hak warga negara Indonesia.
BACA JUGA:Breaking News: Justin Hubner Resmi Dipulagkan Cerezo Osaka ke Wolverhampton Wanderers U-21!
BACA JUGA:Lewat Komisi VIII DPR RI Pemprov Sumsel Berikan Bantuan Sosial untuk Terus Menekan Garis Kemiskinan
Lalu Hak itu tentunya tidak bisa dilarang karena ingin membangun daerah.
Tapi untuk menjaga kenetralitas dalam kontestasi, status sebagai ASN harus dilepas.
"Lalu Jika ingin mencalonkan diri harus berhenti sebagai ASN, pemberhentian harus atas permintaan sendiri," jelasnya.
Sementara Kepala BKD Sumsel, Ismail Fahmi yang dikonfirmasi terkait ASN dan penjabat kepala daerah yang akan mundur karena akan maju Pilkada belum mendapat informasi.
BACA JUGA:Lagi, Pemberontak Houthi Yaman Tebar Teror di Laut Merah, 2 Kapal Jadi Korbannya
"Saya cek dulu," katanya singkat.