8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas.
Serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.