Syarat Dapat Bansos PKH dan BPNT Periode Juli Sampai Agustus, Kamu Bisa Ajukan Tanpa Melalui Kecamatan

Minggu 28-07-2024,08:22 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

PALPRES.COM - Kabar bahagia hadir pada penghujung Juli ini, beberapa bansos reguler akan segera disalurkan untuk alokasi 2 - 3 bulan tergantung dengan lembaga bayar yang mencairkan.

Pemerintah melalui Kemensos (Kementerian Sosial) kembali menyalurkan 2 bansos reguer mereka. Dimana bansos tersebut terdiri dari PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Kedua bansos diatas akan dicairkan dalam waktu dekat, karena sesuai dengan juknis penyaluran yang dipakai pada 2024 ini.

Kemudian alokasinya juga berdasarkan dengan pencairan pada lembaga bayar yang dipakai. Untuk via Pos langsung 3 bulan (Juli - September).

BACA JUGA:5 Suku Terbesar yang Ada di Pulau Sumatra, Dari Melayu Hingga Batak, Nomer 3 Paling Unik

BACA JUGA:GURIH BANGETTT, Ini 8 Makanan Tradisional Palembang yang Bikin Nagih Terbuat dari Ikan, Favoritmu yang Mana?

Sedangkan untuk Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) alokasi (Juli - Agustus).

Dengan adanya penyaluran bansos reguler maupun bansos tambahan nantinya (seperti BLT MRP Mitigasi Pangan), sebagi wujud dari komitmen pemerintah dalam upaya membantu masyarakat melalui pemberian bantuan yang bersifat sosial.

Untuk mendapatkan bansos, pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat bagi penerima bansos agar bantuan dapat disalurkan dengan tepat sasaran.

Syarat Penerima Bansos 2024

Untuk memastikan bantuan sosial disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, penerima bansos harus meliputi kriteria berikut ini:

BACA JUGA:Dobel Berkah! KPM BPNT Terima Dana BLT MRP Mei dan Juni, Simak 7 Kriteria yang Bisa Dapat

BACA JUGA:PKH BPNT Juli-Agustus 2024 Sudah Keterangan SPM, Siap-Siap Mulai Proses Pencairan Hari Ini

Memiliki e-KTP

Termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Kategori :