Dimana Kementerian PUPR dalam proses pembangunan proyek bertindak sebagai PJPK dengan jenis pengembalian investasi berupa tarif.
Diharapkan, proyek KPBU Jalan Tol Demak-Tuban ini mampu meningkatkan konektivitas serta menggerakkan perekonomian masyarakat.
Namun sayangnya, hingga kini belum ada kepastian kapan proyek ini bakal dilangsungkan.
Diketahui bahwa informasi mengenai pembangunan Tol Demak-Tuban belum dapat dikonfirmasi secara detail.
Dimana pengkajian mengenai pembangunan jalan tol ini merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:PT Asia Pacific Rayon Buka Lowongan Kerja Terbaru Minimal D3 Teknik Kimia, Tertarik? Lamar di Sini
BACA JUGA:Keputusan MenPAN RB: Ini Syarat Wajib Bagi Tenaga Honorer Jika Ingin Diangkat PPPK 2024
Akan tetapi, proses pembebasan lahan diusahakan secepatnya mengingat rencana pembangunan dilakukan pada tahun 2024 ini.
Demikian informasi mengenai 40 desa siap direlokasi lantaran terdampak proyek jalan tol di Jawa Tengah.