Sedangkan bansos BPNT yaitu bantuan yang diberikan kepada para KPM dengan nominal yang tetap, yaitu Rp200.000 per bulan.
Pencairan kedua bansos ini melalui 2 metode, yaitu via PT Pos Indonesia dan via kartu KKS Merah Putih Bank Himbara.
BACA JUGA:5 Suku Terbesar yang Ada di Pulau Sumatra, Dari Melayu Hingga Batak, Nomer 3 Paling Unik
Untuk pencairan via PT Pos dilakukan setiap 3 bulan sekali, sedangkan via kartu KKS Merah Putih pencairan hanya 2 bulan sekali.
Nah, saat ini yang ditunggu-tunggu oleh KPM yaitu bansos PKH dan BPNT alokasi Juli dan Agustus yang pencairannya via kartu KKS Merah Putih.
Lalu dana apakah Rp400.000,- yang dimaksud, ternyata adalah dana BLT MRP Mitigasi Pangan yang digadang-gadang akan dicairkan hanya 2 bulan saja.
Dimana dana akan diterima per bulan Rp200rb untuk alokasi 2 bulan. Yaitu Mei dan Juni.
Rencananya dana ini akan disalurkan pada periode Agustus sampai dengan Desember 2024.
BACA JUGA:Dobel Berkah! KPM BPNT Terima Dana BLT MRP Mei dan Juni, Simak 7 Kriteria yang Bisa Dapat
BACA JUGA:7 Ciri Khas Palembang yang Buat Wong Kito Bangga, Dari Makanan Hingga Kebudayaannya!
Adapun kriteria penerima bantuan ini adalah sebagai berikut!
1.Merupakan masyarakat yang memiliki NIK dan KK pada dan online di Dukcapil
2.Masuk SK penerima bansos
3.Masuk SP2D penerima BLT MRP
4.Merupakan penerima PKH non murni dan BPNT murni