Program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima berbagai jenis bantuan sosial yang diberikan secara berkala.
BACA JUGA:KEREN ! 5 Ciri Khas Suku Palembang yang Unik dan Jarang Ditemukan Ditempat Lain
Bantuan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari penerima manfaat yang kurang mampu, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.
Adapun Syarat Penerima Bansos PKH 2024 adalah sebagai berikut!
Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
BACA JUGA:Info Bansos Per 30 Juli, KPM PKH dan BPNT Dapat Dana Bansos Rp400rb, BLT MRP Mitigasi Pangan Cair?
BACA JUGA:Agustus Berkah, Bansos BPNT Cair Menyusul BLT PKH Untuk Masyarakat di Wilayah Berikut!
Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browsermu
Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.