Jelang Pilkada Serentak 2024, Pemkab OKI Perkuat Netralitas ASN

Rabu 31-07-2024,15:03 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar sosialisasi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.

Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan kembali pentingnya menjaga netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya.

Dalam sambutan Pj Bupati OKI melalui Asisten Bidang Administrasi Umum, Nursula S.Sos mengatakan, sebagai bagian dari sistem birokrasi yang mengemban tugas negara, ASN memiliki peran penting untuk menjaga netralitas dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.

"Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN harus didasarkan pada asas netralitas.

BACA JUGA:As SDM Kapolri Ungkap Cara Penilaian Catar Akpol yang Lolos Pendidikan Akpol di Semarang

Pegawai ASN wajib menjaga kemandirian dan tidak terpengaruh oleh golongan atau partai politik manapun,” jelas Nursula pada acara Sosialisasi Netralitas ASN di Gedung Assessment Center BKPP OKI, Rabu 31 Juli 2024.

Nursula menegaskan, bahwa Kode Etik dan Kode Perilaku ASN yang merupakan landasan moral dari tugas dan tanggung jawab ASN harus senantiasa dijunjung tinggi.

Selain itu, ASN diwajibkan untuk melaksanakan nilai dasar yang termaktub dalam perundang-undangan serta menjaga netralitas di lingkungan Pemkab OKI.

"Hal ini penting, karena netralitas ASN adalah kunci keberhasilan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan tidak terfokus pada kepentingan pribadi atau golongan tertentu," tegas dia.

BACA JUGA:Deportasi 5 WNA karena Langgar Izin Tinggal Kantor Imigrasi Palembang Langsung Deportasi

Lebih Lanjut dia mengatakan, dengan menjaga netralitas dan kedisiplinan, kita dapat menciptakan lingkungan birokrasi yang transparan, efisien, dan berintegritas sehingga pelayanan publik dapat terus ditingkatkan untuk kepentingan masyarakat.

"Untuk itu, saya mengajak seluruh ASN di lingkup Pemkab OKI untuk menjunjung tinggi netralitas, integritas, dan profesionalisme dalam setiap tindakan dan keputusan.

Kita harus selalu ingat bahwa tugas utama ASN adalah melayani masyarakat dengan setulus hati dan penuh dedikasi, tanpa berpihak kepada kepentingan tertentu," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPP OKI, Muhammad Dahlan S.H M.H selaku ketua penyelengara melaporkan peserta yang mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan kode etik dan kode perilaku netralitas ASN di lingkup Pemkab OKI Tahun 2024 berjumlah sebanyak 55 orang.

BACA JUGA:FATAL! Inilah 6 Kasus Salah Kostum Saat SKD CPNS yang Wajib Dihindari

Kategori :