PALEMBANG, PALPRES.COM - Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo,SIK diwakili Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. M Zulkarnain, SIK, MSi memberikan araham dalam Latkatpuan Ops Mantap Praja 2024.
Arahan ini ditujukan kepada peserta peningkatan kemampuan personil Operasi mantap Praja 2024 di ballroom Aston Palembang pada Selasa, 30 Juli 2024 sore.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol.M.Zulkarnain, SIK,MSi.
Pada Latkatpuan Ops Mantap Praja 2024 dihadiri oleh para pejabat utama Polda Sumsel serta perwakilan Kajati Sumsel, perwakilan KPU Sumsel, Perwakilan Bawaslu, Kasubdit 1 Ditpid Bareskrim Polri, saksi ahli Kominfo RI dan tamu undangan lainnya.
BACA JUGA:Spripim Polda Sumsel Raih Penghargaan dari KPPN Palembang, Apa Itu?
BACA JUGA:Daftar Nama Catar Akpol dari Polda Sumsel yang Lolos Ikut Pendidikan Akpol Semarang 2024
Peserta (Katpuan) berasal dari Penyidik dan penyidik pembantu Ditkrimsus, Ditkrimum Polda Sumsel dan para kasat Reskrim, Kanit Pidum, Personil Pidum, Kanit Pidsus, Operator Siber Polrestabes/Polres Jajaran.
Dalam arahannya Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M.Zulkarnain,SIK,MSi menyampaikan kesiapan Operasi Mantap Praja 2024.
Fokus utama adalah menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten / Kota serentak 2024.
Guna mensukseskan pesta demokrasi masyarakat dan menentukan calon kepala daerah untuk memilih berdasarkan kesadaran sesuai hati nurani mereka (masyarakat) terhadap kemajuan pembangunan wilayah daerahnya tambah mantan Dirreskrimsus Polda Sumsel
BACA JUGA:Tim Karate Polda Sumsel Borong Medali di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2024, Ini Rinciannya
BACA JUGA:9 Perwira Polda Sumsel Pindah Tugas, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Berganti
Netralitas Polri dalam konteks pemilu dijelaskan berdasarkan dasar hukum yang mengatur bahwa Polri harus netral dalam kehidupan politik, tidak menggunakan hak memilih, dan tidak terlibat dalam politik praktis.
“Kemudian, Implementasi netralitas Polri mencakup pengamanan pemilihan dengan sikap netral dan tidak memihak kepada kontestan manapun” ujar Alumni Akpol 94.
Selain itu, anggota Polri dilarang memberikan komentar, penilaian, atau dukungan kepada kontestan Pilkada, serta tidak boleh melakukan tindakan atau pernyataan yang bisa mempengaruhi proses pemilihan oleh KPU dan Bawaslu.