Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka merupakan kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel, Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, serta Kejaksaan Negeri Palembang.
Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.
Dan memberikan peringatan dan efek jera bagi para pelaku lainnya.
BACA JUGA:Geledah Rumah Kadis PMD Muba, Tim Pidsus Kejari Temukan Uang Rp130 Juta di Kotak Sepatu
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Pemkab OKI Perkuat Netralitas ASN
Serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).