Negara Dirugikan Rp648 Juta, Penyidik DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka ke Kejari Palembang

Kamis 01-08-2024,03:53 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka merupakan kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel, Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, serta Kejaksaan Negeri Palembang. 

Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.

Dan memberikan peringatan dan efek jera bagi para pelaku lainnya.

BACA JUGA:Geledah Rumah Kadis PMD Muba, Tim Pidsus Kejari Temukan Uang Rp130 Juta di Kotak Sepatu

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Pemkab OKI Perkuat Netralitas ASN

Serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Kategori :