KPU Sosialisasi Tahapan Pilkada OKI 2024, Berikut Jadwalnya

Kamis 01-08-2024,16:38 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebentar lagi dilaksanakan.

Pilkada serentak 2024 akan menjadi Pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia dan tentunya akan menjadi perhatian dunia.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI berkomitmen mendukung secara penuh agar Pilkada serentak 2024 dapat berjalan sukses dan lancar.

"Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini sudah semakin dekat, berbagai persiapan sudah kita lakukan bersama.

BACA JUGA:PLN Icon Plus Boyong 2 Penghargaan TJSL dan CSR Award 2024 Aktif Kembangkan Inovasi TJSL Berkelanjutan

Pemkab OKI berkomitmen penuh mendukung terselenggaranya Pilkada ini," cetus Pj Bupati OKI melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs H Antonius Leonardo M.Si dalam Rapat Koordinasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2024 di Aula Rapat TR Coffe Kayuagung, Kamis 1 Agustus 2024.

Sebagai bentuk komitmen, Antonius mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten OKI menjadi salah satu Pemerintah Daerah di Indonesia yang sudah tuntas dalam pencairkan dana hibah untuk pendanaan Pilkada 2024.

"Pencairan Dana Hibah untuk penyelenggaraan Pilkada serentak di Kabupaten OKI sudah 100 persen tuntas kita cairkan, baik itu kepada KPU, Bawaslu, TNI dan Polri," bebernya.

Sementara itu, Ketua KPU OKI melalui Anggota Divisi Teknis Antoni Ahyar dalam pemaparannya di hadapan para perwakilan Parpol berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2024 mengatakan, bahwa proses pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah 2024 dimulai dari pengumuman tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:SIGAP! BNPB langsung Jamin kesehatan anak dan ibu hamil Dampak korban kebakaran Pemulutan Ogan Ilir

Kemudian pengumuman nomor urut pasangan calon tanggal 23 September 2024 mendatang.

"Berdasarkan Pasal 11 PKPU Nomor 8 tahun 2024, Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu untuk dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan," terang Antoni.

Berikut Alur pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Tahunn 2024 berdasarkan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024:

1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24-26 Agustus 2024.

BACA JUGA:UNIK! Golongan Darah Bisa Menentukan Kebucinan Seseorang, Si B Paling Parah!

Kategori :