Tancap Gas! Sub Satgas Gakkum Tutup 95 Sumur Ilegal Drilling dan Illegal Refinery di Musi Banyuasin

Jumat 02-08-2024,13:42 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kgs Yahya

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sub Satgas Gakkum dari Polres Muba langsung tancap gas menutup 95 sumur ilegal drilling dan illegal refinery di Musi Banyuasin.

Hal ini langsung diperintahkan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK yang juga sebagai Wakil Ketua Satgas Penanggulangan ilegal drilling dan illegal refinery Sumatera Selatan.

Sub Satgas Gakkum dari Polres Musi Banyuasin membongkar illegal drilling dan illegal refinery, setelah Surat Keputusan (SK) Nomor 510 ditandatangani Pj Gubenur Sumsel Elen Setiadi selaku Kasatgas pada Rabu, 30 Juli 2024.

Gerak cepat dilakukan Irjen Pol A Rachmad Wibowo dalam konsolidasi internal di lingkup Polda Sumsel dan jajarannya.

BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Beri Arahan Dalam Latkatpuan Ops Mantap Praja 2024

BACA JUGA:Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Sumsel: Kita Ingin Ada Solusi Sumur Minyak Ilegal

Ia memastikan tugas di tiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya di lapangan.

”Alhamdulillah setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan dari Polda Sumsel untuk pembentukan Satgas disetujui dan SK Gubernur sudah ditandatangani Rabu kemarin,” tegas Rachmad, pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Lebih lanjut jenderal bintang 2 ini memerintahkan untuk segera ditindaklanjuti di lapangan.

Dalam SK dirincikan, Satgas terbagi dalam 4 Sub Satgas.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sebut Tragedi Kemanusiaan Atas Meledaknya Sumur Minyak ilegal, Harapkan Komitmen Pemda.

BACA JUGA:TERBAKAR LAGI! Sumur Ilegal Musi Banyuasin Kembali Kebakaran, Sebabnya Masih Tidak Diketahui

Ke-4 Sub Satgas yakni, preemtif, preventif, penegakan hukum dan rehabilitasi di mana Gubernur Sumsel sebagai Ketua Satgas.

Kapolres Muba Tutup Sumur Minyak Ilegal

Usai menerima arahan, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, menggandeng Pemkab Muba, langsung bergerak menutup sumur-sumur minyak ilegal.

Kategori :