PALEMBANG, PALPRES.COM - Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi,.SH. M.S.E bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel melakukan ramah.
Dengan dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Prof. Amzulian Rifai dan Komisioner KY RI di Griya Agung Palembang Senin 5 Agustus 2024 malam.
Pj Gubernur Elen Setiadi berharap dengan kehadiran Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial di Sumsel dapat memberikan semangat bagi rekan-rekan Komisi dan Komisioner Penghubung Wilayah di daerah.
Dalam berkiprah dan mengabdi di wilayah Sumatera Selatan pada umumnya dan memberikan pencerahan bagi dunia peradilan di Wilayah Hukum Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Ingin Terus Dukung Upaya Penegakan Hukum di Wilayah Sumsel
"Sekali lagi kami kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi Komisi Yudisial RI yang telah mempercepat dan terlaksananya pembentukan Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Sumatera Selatan," ujar Elen.
Tak hanya itu Momen ramah tamah ini lanjut Elen tentunya tepat bagi kedua belah pihak untuk lebih mempererat sinergitas guna mendukung upaya penegakan hukum.
Yang di samping harapan itu elen juga berharap semua tentunya dengan terbentuknya Penghubung Kantor Komisi Yudisial ini dapat mempermudah masyarakat memberikan informasi dan membantu tugas Komisi Yudisial RI umumnya dan Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Sumatera Selatan khususnya.
Disisi lain Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Amzulian Rifa'i mengatakan Presiden RI selalu menekankan untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.
BACA JUGA:Inilah 8 Manfaat Batu Akik Combong, Nomor 6 Dapat Menyerap Perhatian
BACA JUGA:Inilah Deretan Tanaman Hias yang Bisa Menyebarkan Aura Positif di Rumah
Dikarenakan pelayanan publik begitu merefleksikan banyak hal.
Seperti misalnya pelayanan publik yang baik diyakini memiliki birokrasi yang baik dan juga tingkat korupsinya yang rendah.
"Karena kita bicara soal hukum maka ada Indeks Negara Hukum. Indeks ini menjadi tolak ukur bagaimana birokrasi di bidang hukum suatu negara. Bagaimana bekerjanya hukum di suatu negara," ujar Amzulian.