Diketahui pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Febuari 2024 lalu partai PKB mendapatkan 6 kursi dan partai Nasdem 5 kursi.
BACA JUGA:KPU Muba Ajak Media Tingkatkan Partisipasi Pemilih Hingga 90 Persen di Pilkada Muba 2024
BACA JUGA:Benarkah Apriyadi Gandeng Toha di Pilkada Muba 2024? Cek Fakta Sebenarnya
Artinya H Muhammad Toha Tohet bisa maju dalam sebagai calon Bupati berpasangan dengan Rohman calon Wakil Bupati Muba di Pilkada serentak 2024.
Hal itu tertuang dalam peraturan KPU Kabupaten Muba nomor 44 tahun 2024 tentang calon terpilih anggota DPRD Muba dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Perlu diketahui juga, SK partai tidak bisa digunakan mendaftar tetapi form B.1-KWK yang digunakan.
Dalam hirarki surat-menyurat kepartaian secara umum dikenal Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR), Surat Keputusan (SK), dan yang paling tinggi B.1-KWK.
BACA JUGA:Kapolres Muba Ingatkan Pesan Ini Bagi Penyelenggara di Pilkada Serentak 2024
Beberapa partai menggunakan nomenklatur berbeda dalam surat-menyurat untuk dukungan.
Tetapi tetapi secara jenjang memiliki makna yang sama.
Sehingga SK partai, tidak bisa digunakan mendaftar di KPU.
Di atas SK partai masih ada satu model surat lagi yakni form B.1-KWK yang merupakan legetimasi dukungan resmi partai ke bakal pasangan calon.