Lucianty Terima SR, Toha B1-KWK! Apa Beda ST, SR, SK dan Surat B1-KWK di Hirarki Surat-Menyurat Kepartaian

Jumat 09-08-2024,04:06 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Sehingga SK Partai yang kerap diterima oleh bakal calon belum bisa dipergunakan untuk mendaftar ke KPU.

BACA JUGA:Banner Apriyadi Gandeng Toha di Pilkada Muba 2024, Balon Bupati Hj Lucianty Beri Respon Begini

BACA JUGA:Pj Bupati Tandatangani NPHD Pengamanan Pilkada Muba 2024, Segini Besaran Anggaran yang Didapatkan?

Di atas SK Partai ternyata masih ada satu model surat lagi yakni surat atau form B.1-KWK yang merupakan legetimasi dukungan resmi partai ke bakal pasangan calon.

Diketahui pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Febuari 2024 lalu partai PKB mendapatkan 6 kursi dan partai Nasdem 5 kursi.

Hal itu tertuang dalam peraturan KPU Kabupaten Muba nomor 44 tahun 2024 tentang calon terpilih anggota DPRD Muba dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Sebelumnya  H Muhammad Toha Tohet resmi di usung partai Nasdem dan PKB untuk maju sebagai calon Bupati Muba pada Pilkada serentak 24 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:Inilah Kriteria yang Bakal Dampingi Hj Lucianty di Pilkada Muba 2024, Benarkah Sosok Ini?

BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan 3 Bakal Calon Wakil Bupati di Pilkada Muba 2024, Ada yang Melebihi Pj Bupati

Hal itu tertuang dalam surat B1-KWK yang diterima Toha pada Kamis 8 Agustus 2024 di Jakarta.

Toha sendiri menerima surat B1-KWK tersebut didampingi Rohman yang tidak lain Ketua DPD PKB Muba.

H Muhammad Toha Tohet ketika dihubungi membenarkan bahwa telah mengantongi surat dukungan atau B1-KWK dari PKB dan Nasdem.

“Hari ini Kamis 8 Agustus 2024 surat B1-KWK diberikan,” kata Toha.

BACA JUGA:Cek Kesiapan Sarpras dan Personil Hadapi Pilkada Serentak 2024, Kapolres Muba Lakukan Ini di Halaman Mapolres

BACA JUGA:Kapolres Muba Ingatkan Pesan Ini Bagi Penyelenggara di Pilkada Serentak 2024

Meskipun begitu, dirinya pun belum mau berkomentar banyak.

Kategori :