PALEMBANG, PALPRES.COM - Dalam meninggalnya napi lapas kelas 1 Pakjo Palembang Yogi Irawan (26) beberapa Waktu lalu ada beberapa langkah yang dilakukan pihak keluarga.
Dalam laporannya keluarga besar Yogi Irawan telah melaporkan kematian Yogi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis 8 Agustus 2024.
Menurut berita Yogi dinyatakan sakit oleh dokter maupun keterangan resmi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono namun pihak keluarga tetap menempuh jalur hukum.
Tak hanya itu didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH praktisi hukum Indonesia Kota Palembang, anto Astari MH.
BACA JUGA:Pasca Gempa 7.1 M, Jepang Keluarkan Peringatan Potensi Terjadi Gempa Besar
BACA JUGA:Cek Bansos yang Cair Pertengahan Agustus 2024 Secara Online di Link cekbansos.kemensos.go.id
Dalam keteranganya Orang tua Yogi Herli (48) menceritakan bahwa peristiwa meninggalnya anaknya terjadi pada Jumat 2 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 WIB.
"Saat itu saya sedang berada di rumah dan mendapatkan telepon dari petugas yang mengaku dari pihak berwajib, yang menyatakan anaknya meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Siti Khadijah," ujarnya.
Tak hanya itu ia Mendapatkan kabar itu, langsung berkoordinasi dengan pengacara anaknya untuk memastikan hal tersebut benar ataupun tidak.
"Lalu Saya telepon pengacara anak saya untuk mengetahui kebenaran berita yang saya dapatkan tersebut, dan ternyata benar kalau anak saya meninggal dari pengacara secara langsung," ungkapnya.
BACA JUGA:Inilah Warisan Hindu Tersembunyi di Sumatera Selatan, Begini Keindahan Candi Bumi Ayu Kabupaten PALI
Sementara itu pihaknya mencurigai adanya hal yang sangat janggal tentang kematian Yogi Irawan, sehingga dilaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Kita melaporkan ini untuk mendapatkan keadilan terakit hal ini, karena kami mencurigai adanya hal yang janggal atas kematian anak kami ini," terangnya.
Lalu disisi lain Kuasa hukum Yogi, Anto Astari didampingi rekannya Jamaludin SH MH.