TEGAS! Negara Ini Larang Bermotor Sambil Nge-Vape, Dendanya Hingga Puluhan Juta, Kalau Indonesia?

Rabu 14-08-2024,09:36 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Pemerintah Inggris memberlakukan larangan bagi pemotor yang nge-vape.

Dengan tegas, bagi yang melanggar aturan ini pemerintah Inggris menerapkan denda yang tinggi.

Lantas, bagaimana di Negara Indonesia terkait berkendara khususnya pemotor yang sambil merokok?

Diketahui, Pemerintah Indonesia sendiri sudah resmi mengeluarkan larangan berkendara sambil merokok.

BACA JUGA:5 Kategori Masyarakat Pemilik NIK KTP yang Dapat PKH Tahap 3, Ada yang Dapat Hingga Rp 10 Juta Per Tahun

BACA JUGA:Ada 3 Posisi Tersedia, Lowongan Kerja Terbaru PT Bina Pertiwi (Member of ASTRA) Untuk Lulusan D3/S1

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019.

Secara spesifiknya, aturan ini tertulis pada Pasal 6 Huruf C.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," bunyi Pasal 6 Huruf C.

Akan tetapi, dalam aturannya tidak disebutkan secara spesifik bahwa penggunaan rokok yang dilarang apakah rokok tradisional atau rokok elektrik.

BACA JUGA:Diminta Tiru IKN, Presiden Jokowi Ajak Kepala Daerah Rencanakan Pembangunan untuk Masa Depan

BACA JUGA:TNI Bangun Apartemen Khusus di IKN, Anggarannya Capai Rp877 Miliar, Sudah Mulai Dikerjakan?

Seperti diketahui, setiap negara tentunya menerapkan aturan yang berbeda terkait larangan merokok.

Misalnya di Inggris, berkendara sembari merokok (vape) dapat dikenakan denda dengan nominal yang sangat tinggi.

Pengendara bermotor yang menggunakan vape dapat dikenakan denda sebesar 100 Poundsterling.

Kategori :