Untuk diketahui modus terdakwa dalam perkara ini, adalah memalsukan SPK bernilai kontrak Rp1,7 miliar.
Atas Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II di Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payuputat dan Tanjung Menang.
Pembangunan disebut dllakukan oleh CV Jaya Empat Bersaudara.
BACA JUGA:Jasad Pelajar di Lubuk Linggau Ditemukan di Dasar Bendungan Watervang
BACA JUGA:Mandi di Bendungan Watervang, Pelajar di Lubuk Linggau Tenggelam
Menggunakan APBD Kota Prabumulih tahun 2015.