Perubahan juga memperlihatkan format yang baru dan lebih informatif, memberikan tampilan info data sang pemilik SIM ke dalam dua bahasa, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
BACA JUGA:Menteri ESDM Resmikan Operasional Prototipe Kapal Dual Fuel Milik Pertamina Hulu Mahakam
BACA JUGA:Megawati Batal Pensiun Dari Ketum Takut PDIP Diambil Alih
Mulai dari info data tempat tanggal lahir, golongan darah, profesi atau pekerjaan, sampai dengan alamat lengkap sang pemilik SIM.
Ini tentu saja lebih memudahkan jika SIM Indonesia pasti bisa dipahami oleh petugas kepolisian setempat saat melakukan pemeriksaan pada pengemudi Indonesia di luar negeri.
Dengan demikian pengakuan dunia internasional terhadap SIM Indonesia akan lebih meningkat.
SIM Indonesia di ASEAN
Perubahan format baru SIM Indonesia ini sudah mulai berlaku dan menjadi bagian dari kerja sama dengan beberapa negara-negara kawasan ASEAN.
SIM Indonesia sejatinya sudah diakui di beberapa negara kawasan Asia Tenggara sejak 7 September 1985 setelah penandatanganan kesepakatan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kesepakatan tersebut merupakan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang telah disepakati bersama.
Beberapa negara Asean yang menerima dan mengakui SIM Indonesia, antara lain adalah:
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Thailand
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Singapura
BACA JUGA:Alhamdulillah, 834 Santri Berhasil Lolos Seleksi Beasiswa Berprestasi PBSB 2024
BACA JUGA:Ada Apa dengan Nomor 17 di Kongres XXI PMII? Cabang Ciputat: Siap Membawa PMII Menuju Kejayaan
Khusus untuk di Singapura, SIM Indonesia hanya diakui dan berlaku dalam masa waktu 12 bulan sejak kedatangan.