5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Pelamar memiliki kkualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mensyaratkannya.
8. Pelamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Pelamar mau ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
BACA JUGA:Berikut Deretan 5 Manfaat Tanaman Hias Bagi Kesehatan Manusia, Disimak ya!
BACA JUGA:VIRAL! Tangkapan Layar VCS Oknum Guru SMP di Kayuagung OKI, Kepala Sekolah Bilang Begini
10. Persyaratan lain yang sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Demikian informasi mengenai persyaratan terbaru untuk mengikuti seleksi CPNS atau CASN 2024.