PALPRES.COM - BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta yang terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).
Salah satunya yakni mengecek dan mencairkan saldo mereka lewat HP.
Program JHT ini dirancang guna memastikan bahwa pekerja mereka menerima manfaat finansial mereka ketika masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Para peserta juga bisa mencairkan saldo JHT mereka setelah berhenti bekerja atau bahkan saat masih aktif bekerja.
BACA JUGA:10 Bulan Perang Gaza, 113 Orang Jurnalis Tewas, Ada yang Terbunuh saat Siaran Langsung
BACA JUGA:Pagi Ini Gempa 4.9 M Terjadi di Biak dan Merauke Papua, Tak Berpotensi Tsunami
Untuk peserta dengan saldo JHT dibawah Rp10 juta, pencairan bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dalam waktu maksimal 1 hari kerja.
Sedangkan bagi peserta dengan saldo JHT diatas Rp10 juta, perlu mencairkan saldo melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui website Lapak Asik.
Namun pencairannya memakan waktu maksimal 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Berikut ini beberapa cara mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat HP:
BACA JUGA:Kombinasi Kisah Klasik dan Sentuhan Modern dalam Teror Luar Angkasa ‘The Tyrant'
BACA JUGA:Berikut 7 Para Pinguin Bertahan Hidup di Cuaca Dingin, yuk Simak Ulasannya
1. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun