Bahkan, para petani pernah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan, namun terkendala kurangnya bukti.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Punya Target Khusus Bersama Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
BACA JUGA:Surya Paloh Sebut Anies Baswedan Sebagai Aset Negara yang Berguna
Akan tetapi, hasil audit eksternal yang akhirnya dilakukan pada Juli 2024 menyatakan selisih yang fantastis, tapi belum terungkap siapa yang bertanggungjawab.
Tak heran, ditengah keputusasaan anggota KUD sepakat menempuh jalur hukum kembali.
Kuncoro adalah salah satu anggota yang ditunjuk untuk melaporkan hasil audit ke Polres OKI.
"Ini adalah langkah terakhir, kami berharap penegak hukum mengungkap kebenaran dan membawa mereka yang bertanggungjawab ke pengadilan," cetusnya.
BACA JUGA:Inilah Daftar Lengkap Nama Seluruh Anggota Paskibraka Nasional, Ada Dari Sumsel Loh
Kasus hilangnya tabungan petani sawit di KUD Marga Mulya merupakan potret buram pengelolaan koperasi di Indonesia.
Adanya ketidaktransparansi, dugaan penyelewengan dan lambatnya proses hukum membuat petani kecil semakin tertindas.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten OKI, Suhaimi AP MSi saat dikonfirmasi palpres.com membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, hal ini terungkap dari hasil audit eksternal yang menyatakan uang Rp14,4 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus yang lama.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bakal Agendakan Pemutihan Pajak, Segera Catat Jadwalnya!
BACA JUGA:10 Posisi Jabatan dari Lowongan Kerja Terbaru PT Pinus Merah Abadi, Ini Syarat dan Kualifikasinya
"Kami merasa prihatin dengan kejadian ini, utama terhadap petani yang berharap uang tersebut bisa digunakan untuk replanting tahun 2022, 2023 dan 2024," kata Suhaimi, Jumat 16 Agustus 2024.