2. Pemeriksaan dan persalinan harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik atau praktik dokter dan bidan.
BACA JUGA:KDRT! Gunakan 3 Layanan Ini Untuk Melapor, Bisa Lapor Ke Polisi?
3. Ibu hamil harus menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP
4. Proses persalinan dilakukan di FKTP, kecuali ibu hamil mengalami risiko kehamilan yang tinggi, maka akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Layanan Kesehatan Sebelum dan Setelah Melahirkan
Bukan hanya biaya persalinan, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pemeriksaan kehamilan secara rutin yang dibagi berdasarkan trimester.
BACA JUGA:Gempa Dahsyat 7.1 M Guncang Semenanjung Kamchatka Rusia, Picu Peringatan Gelombang Tsunami
BACA JUGA:Sukses Jalankan Tugas! Pj Bupati Asmar Beri Penghargaan 45 Anggota Paskibraka OKI
Pada trimester pertama, ibu hamil mendapatkan satu kali pemeriksaan dokter, termasuk ultrasonografi (USG).
Layanan timester kedua yakni dua kali pemeriksaan oleh dokter atau bidan.
Pada trimester ketiga yakni layanan tiga kali pemeriksaan oleh dokter atau bidan dengan kunjungan kelima disertai pemeriksaan USG.
Pasca melahirkan, ibu akan mendapatkan layanan kesehatan yang meliputi beberapa kunjungan pemeriksaan, mulai dari enam jam pasca persalinan hingga 42 hari pasca melahirkan.
BACA JUGA:Bertepatan HUT Republik Indonesia ke 79, Festival Bongen 2024 Sukses Sedot Animo Masyarakat Muba
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Berikan SK Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan Lapas Pakjo
Hal serupa pada bayi yang akan mendapatkan pemeriksaan dalam periode yang sama.