PALPRES.COM - Jessica Kumala Wongso dikabarkan bebas bersyarat atas kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin.
Pasalnya, kasus yang menggemparkan tahun 2016 tersebut terdapat 9 kejanggalan.
Otto Hasibuan menyatakan bahwa kliennya, Jessica Wongso akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB.
"Betul, rencana (bebas bersyarat) demikian," ujar Otto Hasibuan, Sabtu 17 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pagi Ini Gempa 4.4 M Guncang Halmahera Barat Maluku Utara, Tak Berpotensi Tsunami
DIketahui, Jessica Wongso divonis hukuman penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2016 silam.
Saat itu, hakim ketua, Kisworo menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Namun demikian, kasus kopi sianida tak selesai di PN Jakarta Pusat, hingga 2024 ini motof dibalik kematian Mirna Salihin masih misteri.
Bahkan, vonis bersalah terhadap Jessica Wongso pun menuai banyak kontroversi hingga muncul film dokumenter di Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffe dan Jessica Wongso pada 28 September 2023.
BACA JUGA:Kenalkan! Ini Desain Baru Paspor Indonesia Bertema Kebinekaan Gunakan 33 Motif Kain Nusantara
BACA JUGA:Ribuan Warga Lubuklinggau Ramai-Ramai Nonton Lomba Panjat Pinang HUT Kemerdekaan RI Ke-79
Menariknya, tim kuasa hukum Jessica yang diwakili Otto Hasibuan juga turut mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.
Berikut 9 kejanggalan dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin menurut Otto Hasibuan:
1. Tak Ada Autopsi