Dia memerinci program pemutihan yang digelar berupa pembebasan denda dan bunga PKB dan BBNKB-II.
BACA JUGA:Jadi Inspektur Upacara, Wakapolda Sumsel: Harus Bangga dengan Pejuang Kemerdekaan
BACA JUGA:Polwan Polda Sumsel Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah, Patut Ditiru!
Kemudian kendaraan yang menunggak PKB 2 tahun ke atas dan PKB tahun berjalan hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB 1 tahun dan 1 tahun pokok PKB tahun berjalan.
"Kemudian, pengurangan BBNKB-II sebesar 50% dan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor," jelas Alumni Akpol 91.
Diakhir amanatnya, M Pratama mengajak seluruh Personel Polda Sumsel dan jajarannya untuk memanfaatkan Aplikasi Bravo (BPKB Registrasion Vehicle online).
Serta untuk mematuhi aturan rambu berlalulintas dan melengkapi surat kendaraan.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kesatria Ksetra Siguntang Palembang
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Saksikan Detik-detik Proklamasi HUT ke-79 Kemerdekaan RI
“Ini sebagai upaya kita mengurangi kecelakaan, mari kita perhatikan sudahkah diri kita melengkapi ketentuan tersebut karena Keselamatan berlalulintas adalah nomor satu (1) ingat keluarga menunggu kita dirumah,” tutupnya.
Sementara itu, apel pagi yang dilaksanakan di Mapolda Sumsel merupakan kewajiban dan rutinitas seluruh anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.
Apel pagi Polda Sumsel ini dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, S.I.K, SH, MH dan diikuti oleh Seluruh personel Polda Sumsel di Lapangan Apel Mapolda Sumsel, Senin, 19 Agustus 2024.
Apel pagi yang dilaksanakan rutin di Mapolda Sumsel yang dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Sumsel.-Humas Polda Sumsel-
Dalam arahanya Dirlantas Polda Sumsel menekankan kepada personel Polda dan jajaran untuk meningkatkan kedisiplinan terlebih dalam hal pelaksanaan apel pagi.