Upaya yang dilakukan Kemenkes dengan melakukan pengawasan para pelaku perjalanan khususnya dari negara yang terjangkit.
Serta melakukan identifikasi gejala, sampai komunikasi risiko.
Yudhi menegaskan Kemenkes juga belum menerapkan syarat untuk menjalani vaksinasi Mpox bagi pelaku perjalanan.
BACA JUGA:Resmi Hadir, OMRON Experience Center di Palembang, Bantu Turunkan Prevalensi Penyakit Kardiovaskular
BACA JUGA:Ini 4 Penyakit yang Memakan Biaya Paling Tinggi di Indonesia, Nggak Ditanggung BPJS Kesehatan?
“WHO memberikan arahan mengenai tidak ada kewajiban untuk melakukan pembatasan kepada para pelaku perjalanan,” jelasnya.
Tak hanya itu saja, Kemenkes juga melakukan antisipasi khususnya kepada orang-orang yang memiliki gejala.
Contohnya seperti demam tinggi yang merupakan gejala umum menderita Mpox.
Seperti diberitakan sebelumnya, WHO, Organisasi Kesehatan Dunia sudah resmi menetapkan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
BACA JUGA:Ingin Membuat Kartu Berobat Gratis KIS PBI dari Pemerintah? Begini Alur Pendaftarannya!
BACA JUGA:Berikut Adalah 7 Obat Tradisional Untuk Mengatasi Stroke Ringan yang Mudah Ditemukan
Dengan kata lain mengungkapkan kondisi kondisi darurat kesehatan masyarakat yang membuat keresahan dunia.
WHO mengumumkan status darurat kesehatan global pada Rabu 14 Agustus 2024.
Hal itu diputuskan setelah WHO menggelar pertemuan dengan para ahli untuk melakukan analisa mengenai wabah tersebut.
Selain itu hasil dari pertemuan yang digelar menjadi rekomendasi untuk Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus.