BPOM Buka 781 Formasi CPNS 2024, Berikut Formasi dan Syaratnya!

Selasa 20-08-2024,16:23 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

BACA JUGA:HK Gelontor Rp5,42 Miliar pada Semester I 2024, Terbesar untuk Program Ini

BACA JUGA:Sukses Tandatangani 7 Perjanjian Jual Beli Gas, PHE Berhasil Pasok Kebutuhan Gas Nasional 53.228 MMSCF

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Sedangkan untuk persyaratan khusus, memiliki kualifikasi pendidikan wajib sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

BACA JUGA:PGN Alirkan Gas Bumi ke Monumen Taman Kusuma Bangsa IKN, Dukung Api Abadi Terus Menyala

BACA JUGA:Kabar Gaji ke 13 ASN Belum Cair, Ini Klarifikasi Kepala BKPAD Empat Lawang

Dan telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri PAN & RB Nomor 293 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat melamar untuk Jabatan Fungsional Psikolog Klinis Ahli Pertama.

Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), bagi kebutuhan umum, kebutuhan khusus (Disabilitas, putra-putri Kalimantan, Diaspora) memiliki IPK minimal 3,00.

Bagi kebutuhan khusus Putra/Putri Papua memiliki IPK minimal 2,50.

 

Kategori :