KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Bagi peserta BPJS Kesehatan sebaiknya membayar iuran bulanan tepat pada waktunya.
Memang, tidak ada sanksi yang diterima jika terlambat melakukan pembayaran iuran bulanan.
Akan tetapi, ada sejumlah kendala yang akan dihadapi peserta BPJS Kesehatan tersebut.
Diketahui, BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah agar masyarakat mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan.
BACA JUGA:Ramai Demo RUU Pilkada, Istana Beri Respon: Proses Demokrasi yang Luar Biasa
Akan tetapi, masyarakat harus menjadi peserta aktif dengan cara mendaftar terlebih dahulu.
Bukan itu saja, peserta juga wajib membayar iuran BPJS Kesehatan dengan besaran yang telah ditentukan sesuai kelas yang dipilih.
Lantas, apa saja kerugian jika terlambat melakukan pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan?
Berikut ini 4 kerugian yang dialami peserta BPJS Kesehatan jika terlambat membayar iuran bulanan:
BACA JUGA:Lengkap! Daftar Kuota Penerimaan CPNS 2024 Kemenkumham untuk SMA/SMK Tiap Provinsi, Ini Posisinya
BACA JUGA:KUA Ilir Timur I Palembang Gelar Doa Lintas Agama, Kokohkan Kerukunan Antar Umat Beragama
1. Teguran Tertulis
Bagi peserta yang terlambat membayar iuran bulanan maka akan mendapatkan teguran tertulis.
Surat teguran ini akan diterima paling lambat 10 hari setelah keterlambatan.