"Yang jelas begitu tidak ada undang-undang baru misalnya, atau ada undang-undang baru, maka yang diikuti oleh pemerintah adalah aturan yang berlaku," lanjutnya.
BACA JUGA:OASE KIM Kunjungan ke Posyandu, Ibu Iriana Tinjau Program Vaksin untuk Anak
Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis 22 Agustus 2024, telah dibatalkan.
Keputusan tersebut diambil di saat DPR diwarnai aksi demo dan menjadi bulan-bulanan sejumlah elemen rakyat.
Pasalnya, DPR sempat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas partai dan syarat usia pencalonan kepala daerah.
Rencananya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada dalam sidang paripurna pada Kamis.
BACA JUGA:Dies Natalis Ke-17 Universitas Islam OKI, Ini Harapan Rektor dan Ketua Yayasan
BACA JUGA:Wamentan Targetkan Tutup Keran Impor Beras Pada Tahun 2025
Akan tetapi, agenda tersebut batal karena jumlah anggota DPR yang menghadiri sidang tidak memenuhi kuorum.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Sudah selesai dong," ujar Dasco dalam konferensi pers di Senayan, Kamis 22 Agustus 2024.
Lebih lanjut Sufmi menerangkan, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada karena sidang paripurna hanya bisa dihelat pada Selasa atau Kamis.
BACA JUGA:WOW BANGET! 5 Buku Terlaris Dunia Sepanjang Masa, Nomer 2 Ada karyanya J.K Rowling yang Fenomenal
BACA JUGA:Berikut 11 Provinsi di Indonesia Penghasil Batu Akik Berkualitas Tinggi
Dengan hal tersebut, DPR tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengesahkan revisi UU Pilkada karena pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada Selasa 27 Agustus 2024 hingga Kamis 29 Agustus 2024.