JAKARTA, PALPRES.COM – Pornografi pintu masuk berbagai kejahatan dan masalah.
Mulai dari tindak pelecehan hingga kekerasan seksual.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perceraian, perzinaan, hingga masalah keluarga, sosial dan ekonomi lain, juga bisa terjadi akibat pornografi.
Pornografi juga bisa memicu desakralisasi seks, perkawinan usia dini hingga putus sekolah.
BACA JUGA:Pj Wako Lubuklinggau H Trisko Defriyansa: Hindari Judi Online! Karena Dampaknya Sangat Berbahaya
BACA JUGA:Sering Diabaikan, Ini 5 Masalah Kesehatan Reproduksi pada Wanita dan Pria
Bahkan, pornografi juga dapat menjadi penyebab isu kemiskinan baru dan stunting.
Sehingga sangatlah wajar, jika Pemerintah gencar melakukan upaya untuk pencegahan dan penanganan penyebaran pornografi.
Data Penegakan Hukum Pornografi 2024 Bareskrim Polri, menunjukkan jumlah kasus disebabkan pornografi yang sangat membuat miris.
Misalnya, terjadi 1.433 jumlah kasus pencabulan terhadap anak.
BACA JUGA:Coach Satoru Mochizuki Terus Matangkan Timnas Putri Indonesia, Kali ini Lakukan TC di Yogyakarta
Kemudian 271 jumlah kasus pornografi online.
Lalu, 2.896 jumlah kasus persetebuhan terhadap anak, dan 32 kasus pornografi online terhadap anak.
Lantas bagaimana solusi Pemerintah?