Info Penting! Pencairan PKH dan BPNT September-Oktober 2024 Kabarnya Dipercepat

Minggu 25-08-2024,09:51 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Baru-baru ini telah diterbitkan surat percepatan pencairan bantuan PKH untuk alokasi 2 bulan yaitu periode Mei dan Juni 2024.

BACA JUGA:3 Bansos Tambahan Cair untuk KPM PKH dan BPNT Pada Minggu Ini, Kamu Dapat Bansos yang Mana?

BACA JUGA:5 Kategori Masyarakat Pemilik NIK KTP yang Dapat PKH Tahap 3, Ada yang Dapat Hingga Rp 10 Juta Per Tahun

Surat ini dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024 dan ditujukan kepada para SDM PKH dalam rangka persiapan konsolidasi penyaluran Bansos periode Mei-Juni 2024.

Para pendamping sosial diinstruksikan untuk mempercepat pemanfaatan Bansos bagi KPM yang belum bertransaksi dan melakukan pengecekan data KPM yang tidak bertransaksi.

Proses ini berlangsung dari tanggal 21 hingga 26 Agustus 2024.

Jika ditemukan KPM yang telah meninggal dunia, merantau atau menjadi pekerja migran.

BACA JUGA:PKH dan BPNT Cair Lagi Untuk KPM Melalui PT.POS Indonesia, Cek Syarat dan Ketentuan Untuk Dapatnya!

BACA JUGA:Cara Mudah Daftar Bansos PKH Tahap 3, Tanpa Datang Ke Dinas Sosial Langsung!

Pendamping sosial diminta untuk melampirkan surat keterangan dari pihak desa atau kelurahan setempat.

Nah surat ini memberikan penugasan kepada pendamping PKH agar turun lapangan memantau KPM yang belum melakukan transaksi pada periode Mei-Juni lalu.

Nah sebagaimana kita ketahui bahwa pada periode tersebut ada banyak KPM BPNT murni yang lolos menjadi penerima PKH dan penyalurannya saat itu hampir bersamaan dengan penyaluran periode Juli-Agustus.

Sehingga banyak KPM yang asalnya sebagai penerima BPNT murni tidak mengetahui dirinya menjadi penerima PKH yang mulai dibagikan pada bantuan PKH periode Mei-Juni 2024.

BACA JUGA:Kapan Bansos BPNT Tahap 4 dan PKH Tahap 3 Cair? Ini Penjelasannya Berdasarkan Juknis Terbaru!

BACA JUGA:CAIR LEBIH CEPAT! KPM PKH dan BPNT Tersenyum Bahagia, Dana Bansos Masuk Ke Rekening

Nah beberapa kasus memang bantuan PKH di tahap sebelumnya tidak ditarik oleh KPM.

Kategori :