3 Fakta Tentang Bansos PKH yang Harus Kamu Tahu, Benarkah Penyaluran Via Pos Pindah Himbara?

Senin 26-08-2024,18:19 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Sesorang yang akan mendapatkan bansos PKH harus terdata di DTKS kemudian masuk kedalam kuota penambahan KPM dari 10 juta KK yang ada.

BACA JUGA:Bisa Buat Ngantor dan Ngerjain Tugas, Ini 5 Rekomendasi Tablet Murah Meriah Dengan Spek Gacor

BACA JUGA:Instagramable Abis, Ini 5 Cafe & Resto Keren yang Bisa Dijadikan Tujuanmu Pas Weekend Di Palembang!

Kedua adanya Pendamping Sosial PKH.

Hal ini merupakan sesuatu yang tak terpisahkan dari bansos ini.

Pendamping PKH berperan untuk mendampingi KPM mulai dari penyaluran hingga pemberdayaan melalui P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kapasitas Kleuarga).

Ketiga, penerima PKH memiliki hak dan kewajiban yang harus diikuti.

Dengan mendapatkan dana bansos yang lumayan banyak, mereka wajib memenuhi beberapa hal. Pertama terdata di fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Kemudian wajib mengikuti P2K2 atau pertemuan kelompok sebulan sekali.

BACA JUGA:4 Penulis Generasi Muda yang Berasal Dari Kota Palembang, Yuk Kenalan!

BACA JUGA:Punya Segudang Karya Keren, Ini 7 Penulis Buku Horor Di Indonesia yang Terkenal Dari Masa Ke Masa

Pada P2K2 ini akan diberikan beberapa modul pemberdayaan yang bisa mengubah pola pikir penerima bansos secara terus menerus.

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. 

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.

Kategori :