Bansos Bagi UMKM dibagikan Kemensos Kembali Pada 2025, Penerima adalah KPM PKH Graduasi

Senin 26-08-2024,18:35 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Dengan ketentuan usaha kecil, dab belum berbadan hukum.

Kemudian diutamakan untuk penerima bansos usia produktif dibawah 40 tahun.

Nantinya penerima bansos yang diusulkan menjadi penerima modal usaha dari program ini, akan diprioritaskan untuk di graduasi secara mandiri.

BACA JUGA:Bansos PKH Sudah Cair Via ATM, Bagaimana Pencairan PKH dan BPNT 3 bulan Di Kantor Pos?

BACA JUGA:5 Bantuan Ini Dilanjutkan Pada Tahun 2025, Diantaranya Ada Bansos PKH Hingga BLT BPNT Sembako!

Dengan menuliskan surat pernyataan, ditanda tangani diatas materai.

Langkah ini diambil, untuk menciptakan banyaknya masyarakat diusia produktif dapat menciptakan lapangan kerja baru, dengan cara berdagang.

Disamping nanti mendapatkan bantuan berupa modal, mereka juga akan diikut sertakan pada program pemberdayaan.

Juga bagi rumahnya yang tidak layak huni lagi, diusulkan mendapatkan bantuan RST (Rumah Sosial Terpadu).

Hal ini dikonfirmasi langsung melalui surat resmi dikeluarkan oleh Kemensos pada beberapa waktu lalu.

Bisa juga dilihat pada laman instagram resmi, dan tiktok milik Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

BACA JUGA:5 Mobil Harga Murah Miliki Desain Mewah dan Ga Buat Malu Jika Dibawa Nongkrong

BACA JUGA:5 Jenis Motor Bekas Lawas yang DIburu Kolektor, Nomer 2 Pasti Kamu Tahu!

Untuk menjadi penerima bantuan ini, kamu bisa mendaftarkan diri pada dinas terkait yang ada di wilayah tinggalmu.

Pada tahun 2024 ini data penerima sudah diinput sejak awal tahun.

Sehingga, kesempatan untuk menjadi penerima bantuan usaha ini terbuka lebar di tahun ini.

Kategori :