Apabila seseorang honorer tak melakukan lembur sesuai dengan ketentuan, maka tak akan mendapatkan uang lembur.
BACA JUGA:Info BMKG, Wilayah Sumsel Sepanjang Hari Berawan Hari Ini 27 Agustus 2024
BACA JUGA:Ini Cara Menghindari Riba KPR Menurut Syariat Islam, Begini Solusinya
Apabila honorer yang bersangkutan melakukan lembur lebih dari dua jam, sehingga berhak mendapatkan uang makan lembur.
Uang lembur honorer bakal diberikan sebulan sekali, bersamaan dengan pencairan gaji honorer.
Sri Mulyani juga telah mengatur soal uang lembur honorer beserta uang makan lembur.
Di akhir 2024 nanti, status tenaga honorer bakal dihapus.
BACA JUGA:Pagi Ini Gempa Guncang Sulut dan Sultra, Tak Berpotensi Tsunami, Segini Kekuatan Magnitudonya
BACA JUGA:Berikut 4 Jenis Burung Perkutut Hitam Lokal yang Memiliki Mitos Luar Biasa
Tenaga honorer yang telah terdata di BKN dipastikan bakal diangkat menjadi PPPK.
Sedangkan seleksi PPPK ini akan dilakukan pada tahun 2024 ini.
Tak heran, dengan diangkatnya honorer jadi PPPK bakal mencegah PHK massal.
Demikian informasi mengenai Sri Mulyani memberikan bonus tambahan kepada tenaga honorer.