6 Fakta Mengenai Kriteria Pengangkatan P3K 2024 bagi Tenaga Honorer Beserta Syarat yang Wajib Dipenuhi!

Selasa 27-08-2024,15:31 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

PALPRES.COM - Beberapa fakta terbaru yang dikeluarksn pemerintah mengenai syarat dan kriteria pengangkatan P3K Tenaga Honorer Tahun 2024 yang mesti kamu ketahui sebelum melamar.

Janji pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer perlahan terlaksana juga.

Dimana pada tahun 2024 ini, selain membuka pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang telah diumumkan beberapa hari lalu terkait formasi yang dibutuhkan.

Dalam waktu dekat pemeritah jugaa akan membuka formasi P3K bagi tenga honorer yang ada di daerah maupun pusat.

BACA JUGA:Bansos Bagi UMKM dibagikan Kemensos Kembali Pada 2025, Penerima adalah KPM PKH Graduasi

BACA JUGA:3 Fakta Tentang Bansos PKH yang Harus Kamu Tahu, Benarkah Penyaluran Via Pos Pindah Himbara?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengumumkan bahwa sekitar 1,7 juta tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi ASN P3K tahun 2024.

Terkait ini, setidaknya ada beberapa hal yang akan menjadi syarat dan kriteria yang wajib dipenuhi agar tenaga honorer bisa ikut dalam pendaftaran P3K tersebut.

Namun, mereka harus lulus tes kompetensi dan memenuhi enam kriteria pokok yang telah ditetapkan pemerintah.

Kriteria Pengangkatan P3K 2024 bagi Tenaga Honorer

1. Honorarium

BACA JUGA:Bantuan RST dilanjutkan Kemensos Pada Tahun 2025, Simak Cara Pengajuannya!

BACA JUGA:Bansos PKH Sudah Cair Via ATM, Bagaimana Pencairan PKH dan BPNT 3 bulan Di Kantor Pos?

Tenaga honorer harus memiliki rekam jejak pembayaran honorarium yang jelas dan teratur.

2. Surat Keputusan Pengangkatan

Kategori :