Namun, Baginda Rasulullah Nabi Muhammad ﷺ memberikan kabar gembira bagi siapa saja yang mau mengiringi janazah baik sampai ke tempat penyelenggaraan shalat maupun sampai ke pemakaman, akan mendapatkan dua qirath.
BACA JUGA:Bersejarah! Polri Tetapkan Hari Juang Polri, Polda Sumsel Gelar Upacara Perdana
Satu qirath setara dengan besar gunung Uhud kata Alumni Unversitas Al-Azhar Mesir kepada wartawan Selasa, 27 Agustus 2024 siang.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ.
Artinya: “ Barangsiapa yang mengiring janazah seoran muslim dengan sebuah keimanan dan mencari ridla Allah, orang itu mengiringi janazah sampai shalat selesai dan sampai usai menguburkannya, ia pulang membawa pahala dua qirath. Setiap qirath itu sama dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menshalatinya lalu pulang sebelum dimakamkan, dia pulang dengan membawa satu qirath. (HR Bukhari: 47), Jelas Ustad Ahmad Soleh Sakni,LC,MA,CDAI "
BACA JUGA:Sambut Hari Jadi, Polwan Polda Sumsel Gelar Bakti Sosial dan Anjangsana
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari Syarah Shahih al-Bukhari menyatakan bahwa pahala dua qirath itu didapat apabila seseorang mengiring dengan membersamai janazah, tidak berangkat sendiri-sendiri.
وَمُقْتَضَى هَذَا أَنَّ الْقِيرَاطَيْنِ إِنَّمَا يَحْصُلَانِ لِمَنْ كَانَ مَعَهَا فِي جَمِيعِ الطَّرِيقِ حَتَّى تُدْفَنَ فَإِنْ صَلَّى مَثَلًا وَذَهَبَ إِلَى الْقَبْرِ وَحْدَهُ فَحَضَرَ الدَّفْنَ لَمْ يَحْصُلْ لَهُ إِلَّا قِيرَاطٌ وَاحِدٌ انْتَهَى
Artinya: “Konteks mendapatkan dua qirath di sini dihasilkan bagi orang yang membersamai janazah sepanjang jalan sampai dikebumikan. Kalau melaksanakan shalat lalu pergi ke kuburan sendiri, maka hanya mendapatkan satu qirath saja” (Ahmad bin Ali ibn Hajar al-Asqalani, sebagaimana dijelaskan didalam kitab Fathul Bari, tutupnya.