Penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Data ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
BACA JUGA:Punya Segudang Karya Keren, Ini 7 Penulis Buku Horor Di Indonesia yang Terkenal Dari Masa Ke Masa
BACA JUGA:Ingin Menarik Hati Gebetanmu Secara Online Via Instagram? Ikuti 8 Cara Sederhana Ini!
3.Kategori Keluarga Tidak Mampu
Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
4.Penghasilan Rendah
Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
5.Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
Penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
6.Tidak Menerima Bantuan Lain
BACA JUGA:NOSTALGIA! 7 Soundtrack Film di Indonesia yang Masih Keren Buat Didengarkan Hingga Saat Ini
BACA JUGA:Ingin Menarik Hati Gebetanmu Secara Online Via Instagram? Ikuti 8 Cara Sederhana Ini!
Penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
7.Bukan Pendamping Sosial PKH
Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.