Ada Santunan Rp70 Juta Bagi Ahli Waris dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Klaimnya

Kamis 29-08-2024,06:17 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di sektor informal.

Jaminan sosial ini tentunya diberikan kepada mereka yang tergabung dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Menariknya, salah satu keunggulan program yaitu pemberian santunan kepada ahli waris peserta hingga mencapai Rp70 juta, tergantung dari jenis jaminan yang diikuti.

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai slogan 'Kerja Tenang, Keluarga Aman'.

BACA JUGA:Berikan Edukasi Tentang Peranan Industri Hulu Migas, PEP Donggi Matindok Field Lakukan Ini

BACA JUGA:ATURAN BARU! Syarat Jadi PPPK 2024 Tenaga Honorer Wajib Punya Pengalaman Ini

Ini mencerminkan komitmen mereka dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja dan keluarganya.

Masyarakat yang tertarik untuk mendaftar sebagai peserta bisa mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Selain itu, bisa juga melalui agen Perisai yang telah ditunjuk.

Peserta BPU bisa mendapatkan dua jenis jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

BACA JUGA:Gempa Guncang Kepulauan Sangihe Sulut, Kekuatannya 4.9 M, Tak Berpotensi Tsunami

BACA JUGA:Pj Wako H Trisko Defriyansa: Kita Bangun Jejaring Dengan Perpamsi Dalam Upaya Peningkatan Layanan Air Bersih

Tentunya, peserta wajib membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulannya.

Sehingga ppeserta berhak mendapatkan santunan yang nilainya mencapai Rp70 juta.

Pembayaran ini bisa dilakukan dengan mudah melalui berbagai metode, termasuk agen perbankan atau langsung di bank menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kategori :