Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa perlu memahami bahwa ada berbagai regulasi dan kebijakan yang mengatur proses ini.
BACA JUGA:Aksi Unjuk Rasa di KPU Rusuh, Polres OKI Dibackup Brimob Polda Sumsel Pukul Mundur Pendemo
Di indonesia pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengadaan, serta mencegah terjadinya praktik korupsi.
“Kita juga harus peka terhadap perkembangan teknologi yang semakin pesat dalam era digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pengadaan menjadi suatu keharusan”, ucapnya.
Sistem e-procurement atau yang sekarang sedang digencarkan yaitu menggunakan aplikasi e-catalog adalah salah satu contoh penerapan teknologi dalam pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA:Kabid Humas Polda Sumsel Ikut Usung Jenazah Orang Tua Anggotanya
BACA JUGA:Serie A Italia Lazio vs Milan-Preview, Kabar Tim, Susunan Pemain dan Prediksi Skor
Dengan menggunakan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan.
Selain itu, sistem e-procurement juga memungkinkan untuk menjangkau lebih banyak penyedia, sehingga dapat memperoleh penawaran yang lebih kompetitif.
“Mari kita jadikan bimtek ini sebagai momentum untuk meningkatkan kompetensi kita dalam pengadaan barang dan jasa”, harapnya.
Lebih lanjut Karolog Polda Sumsel menyebutkan semoga ilmu dan pengetahuan yang diperoleh dalam bimtek ini dapat diaplikasikan dalam tugas sehari-hari.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bersama Polda Sumsel Sepakat Percepatan Pembangunan Dari Jembatan Lalan Muba, Kapan?
“Mari kita bersama-sama membangun pengadaan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas demi kemajuan bangsa kita”. tutupnya.