PALPRES.COM - Penerimaan CPNS 2024 kembali dibuka dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), tersedia sebanyak 152 formasi, dengan gaji yang bisa mencapai Rp7 Juta!
Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk untuk memastikan ketersediaan pangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Tugas utama Bapanas adalah mewujudkan kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian pangan nasional.
Badan Pangan Nasional Republik Indonesia membuka lowongan kerja terbaru bagi Warga Negara Indonesia yang ingin bergabung sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui seleksi penerimaan CPNS Formasi Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Penerimaan CPNS Lembaga Administrasi Negara (LAN) 2024 Dibuka 114 Formasi, Gaji Perbulan Bisa Segini
Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024.
Badan Pangan Nasional menawarkan 152 formasi CPNS yang siap diisi oleh individu yang memenuhi syarat.
Dalam proses rekrutmen CPNS kali ini, Badan Pangan Nasional menyediakan 152 formasi yang tersebar di berbagai posisi strategis.
Gaji yang ditawarkan untuk posisi PNS di lingkungan Badan Pangan Nasional cukup kompetitif, yakni berkisar antara Rp. 3.000.000 hingga Rp. 7.000.000 per bulan, tergantung pada jabatan dan kualifikasi yang dimiliki.
Setiap Pelamar memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS di Badan Pangan Nasional, dengan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
- Pelamar tidak pernah dihukum penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Bagi pelamar yang berstatus PPPK, wajib memiliki Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK.
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.