Sedangkan PKH berdasarkan jumlah komponen yang dimiliki.
Apa saja syaratnya, berikut penjelasannya!
Pertama adalah masuk kedalam penerima bansos dibuktikan dengan masuk didalam DTKS, dan SIK-NG.
BACA JUGA:WOW! 2 Seri Uang Kuno Belanda Ini Harga Jualnya Bikin Geleng Kepala, Kamu Punya? Bakal Cuan Gede
BACA JUGA:Butuh Tablet Spek Dewa Harga Cuma Rp 2 Jutaan? Cek Daftarnya, Mulai Dari Xiaomi Hingga Samsung!
Dikarenakan DTKS adalah sumber data yang dipakai oleh Kemensos ri dalam menyalurkan bantuan sosial.
Jadi diharapkan kamu harus masuk terlebih dahulu administrasi kependudukannya seperti NIK, dan KK kedlaam DTKS.
Disamping itu, namamu juga harus padan di Dukcapil, dan SIK-ng agar bisa melihat status kepesertaan, dan bansos apa saja yang didapat nantinya.
Kedua adalah bukan pegawai aktif baik negeri, swasta, maupun BUMN ataupun pensiunan.
Dimana mereka mendapatkan gaji minimal UMR (Upah Minimum Regional) setiap bulannya.
Serta masuk kedalam daftar pegawai tetap.
BACA JUGA:Wajib ditonton, 5 Film Bioskop yang Tayang September Ini, Dari Laura Hingga Transformer One
Ketiga adalah bukan pendamping sosial PKH atau pendamping sejenisnya yang bekerja di Kemensos ri.
Seperti Pendamping Sosial Direktorat Linjamsos, Pendamping Anak Direktorat Rehabilitasi Sosial, dan Juga Pendamping yang bekerja di Direktorat Pemberdayaan Sosial.
Jika didapati penerima bansos adalah bagian dari yng disebutkan diatas, maka apabila uang bantuan tersalur maka harus dikembalikan ke negara dengan mekanisme yang telah ada.