PALPRES.COM - MenPAN RB mengeluarkan keputusan final mengenai kategori tenaga honorer ini tetap diangkat menjadi PPPK 2024.
Ya, tenaga honorer bakal segera diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah sesuai dengan amanat yang tercantum dalam UU ASN 2023.
Berdasarkan UU ASN 2023, pengangkatan menjadi PPPK adalah salah satu upaya dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.
Sesuai amanat dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Selesai, KPU OKI Bakal Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG, Sebagian Wilayah Sumsel Hujan Ringan Hari Ini 1 September 2024
MenPAN RB, Abdullaz Azwar Anas menyatakan, tenaga honorer akan melalui tahap tes seleksi CASN 2024 untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Namun demikian, MenPAN RB menegaskan bahwa terdapat kategori tenaga honorer yang tetap akan diangkan menjadi PPPK 2024 meskipun melalui tahap tes seleksi.
Kategori tenaga honorer yang dipastikan tetap diangkat jadi PPPK 2024 meskipun melalui tahap tes yakni mereka yang telah lolos verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut UU ASN Pasal 66, penataan tenaga honorer yakni termasuk verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
BKN juga sebelumnya telah menuntaskan proses verifikasi dan validasi data tenaga honorer.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, setidaknya ada 1.788.851 tenaga honorer yang masuk dalam database BKN.
Tak heran, sebanyak 1,7 juta yang berhasil lolos verifikasi dan validasi data di BKN ini akan diangkat menjadi PPPK 2024.