Akhirnya dipastikan, Suprapto dan Indriaswati terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital atau Komite Publisher Rights.
BACA JUGA:5 Kedudukan Batu Akik di Pentas Fashion Dunia yang Harus Kamu Ketahui
BACA JUGA:Disela Jaga Istri yang Sakit, Polisi Baik Ini Tetap Lakukan Jumat Berkah
Dalam kesempatan itu, Suprapto mengatakan, walau dirinya terpilih sebagai ketua, keputusan di komite tetap diambil kolektif kolegial dan akan dipertanggungjawabkan ke publik.
Menurut Suprapto, proses pengambilan keputusan akan mengedepankan prinsip kolektif kolegial.
Tapi bila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka tegas Suprapto, pihaknya akan melakukan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
“Saat ini agenda komite yang sangat mendesak yakni pembahasan tata kelola organisasi.
BACA JUGA:Inilah Deretan Alasan Kenapa Kolektor Menyukai Batu Akik Bulu Macan
Lalu, pembagian bidang tugas masing-masing anggota, serta rencana kerja ke depan,” papar Suprapto,
Tak lupa Suprapto mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers dan juga gugus tugas Dewan Pers, karena telah membuat kerangka dan mekanisme kerja komite.
Diketahui, Pembentukan Komite Publisher Rights mengacu pada Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Terkait hal itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada Jumat pagi menyerahkan Surat Keputusan Ketua Dewan Dewan Pers Nomor 37/DK-DP/VIII/2024.