REKOR! Tren Kemiskinan di Indonesia Ada di Titik Terendah, Tapi Badai PHK Melanda

Rabu 04-09-2024,06:37 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

"Dalam kondisi apapun, perusahaan harus memastikan memberikan hak-hak karyawan yang terena PHK," ujar Charles tegas.

BACA JUGA:119.594 Pengguna di Sumsel Sudah Mendaftar! Simak Cara Daftar Subsidi Tepat untuk Mendapat QR Code Pertalite

BACA JUGA:BMKG Terapkan Modifikasi Cuaca di IKN hingga 12 September 2024, Cegah Potensi 2 Bencana Alam Terjadi

Namun demikian, pihaknya juga mengimbau pemerintah untuk tetap harus mengawal dan memastikan bahwa para karyawan yang terkena PHK tetap mendapatkan hak-haknya.

Sebab, fenomena badai PHK ini tentunya akan membuat angka pengangguran semakin meningkat.

Fenomena ini tentunya perlu menjadi kekhawatiran bagi Pemerintah sebab mampukah cita-cita rasio 0 pengangguran pada 2035 mendatang.

Tak hanya itu, kontroversialnya UU Cipta Kerja yang disebut banyak memihak pada investor cukup rentan bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-haknya.

BACA JUGA:Gedung Seharga Rp233 Miliar Diresmikan Jokowi, Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di RS Ngoerah Denpasar

BACA JUGA:Jay Idzes Tampil Bersama Timnas Indonesia, Gawang Skuad Garuda Belum Kebobolan

Pemberlakuan cuti dan penetapan pesangon bagi pekerja yang di-PHK belum secara detail diperdalam penetapannya.

Adanya celah ini membuat hak para pekerja menjadi sempit.

Walaupun dipandang mengkhawatirkan, Kemnaker mengungkap bahwa catatan pada Januari hingga November 2023 masih jauh lebih suram.

Pada periode 11 bulan di tahun 2023 itu tercatat badai PHK mencapai 57.932 pekerja.

BACA JUGA:Rekomendasi 7 Drakor Bertema Kedokteran, Hadirkan Pemain Keren Dengan Cerita yang Seru Banget Loh!

BACA JUGA:17 Jam Terbang dari AS ke Arab Saudi, Setelah Tiba Maarten Paes Langsung Latihan Bareng Timnas Indonesia

Ahli Ekonomi Bima Yudhistira menyebut bahwa kondisi ini bakal menjadi tugas berat pertama bagi pemerintahan baru bagi Prabowo - Gibran.

Kategori :